Fauzan Khalid Ingatkan Potensi Rekayasa Tingginya Angka Partisipasi Pemilih

07-11-2024 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Tim Komisi II di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/11/2024). Foto : Nadia/Andri

PARLEMENTARIA, Kendari - Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid menyoroti tingkat partisipasi pemilih Indonesia pada saat Pemilu 2024 yang berada di atas 80 persen. Menurutnya, hal itu tak perlu dibanggakan, mengingat angka partisipasi tersebut bisa saja direkayasa. Sehingga, tingginya angka partisipasi pemilih di Pemilu tidak mencerminkan angka sebenarnya.

 

"Boleh jadi itu pemilih fiktif yang ikut dicoblos, boleh jadi. Karena di negara manapun saya kira negara yang benar-benar demokrasinya berkualitas itu partisipasinya 70 persen ke bawah," katanya kepada Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Tim Komisi II di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/11/2024).

 

Ia juga menyoroti besarnya anggaran penyelenggaraan pilkada serentak di Provinsi Sultra sebesar Rp1,3 Triliun dengan jumlah DPT sebanyak 1,8 juta orang.

 

"Tapi, dari informasi yang kita peroleh geografi Sultra ini sulit karena 70 persen kepulauan itu yang mungkin menjadi rasional hingga biayanya tinggi. Maka ini tantangan untuk penyelenggara pilkada di Sultra, mudah-mudahan kualitasnya lebih baik karena anggarannya relatif tinggi," tutupnya. (ndy/rdn)

BERITA TERKAIT
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...
Dibahas dalam UU Omnibus Law Politik, Komisi II: Putusan MK Babak Baru Demokrasi Konstitusi
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat...